
FAKTAHALMAHERA.COM — Polemik pelantikan empat kepala desa oleh Bupati Halmahera Selatan, Basam Kasuba, kembali menjadi perhatian publik.
Persoalan ini dibahas dalam forum dengar pendapat (hearing) yang mempertemukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Praktisi Hukum Muda Indonesia (PHAI), dan Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) pada Kamis (2/10/2025).
Forum tersebut digelar untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap putusan pengadilan yang berkaitan dengan pelantikan empat kepala desa tersebut.
Dalam forum itu, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Halmahera Selatan, Safri Talib, SH, menilai bahwa rangkaian hearing yang dilakukan DPRD bersama PHAI dan BARAH sejauh ini hanya sebatas penafsiran hukum, bukan pelaksanaan putusan pengadilan.
“Hearing beberapa kali ini antara PHAI, BARAH, dan JHAVA hanya menafsirkan. DPRD bukan pelaksana putusan pengadilan, sehingga yang dilakukan di forum-forum ini sebatas diskusi dan interpretasi hukum,” ujar Safri dalam forum tersebut.
Safri menambahkan bahwa persoalan pelantikan empat kepala desa itu sebenarnya tidak perlu dibesar-besarkan.
“Kasus ini sebenarnya ringan saja. Kalau ada pihak yang merasa keberatan, silakan ajukan kembali ke PTUN. Itu jalur hukum yang tersedia,” ujarnya.
PHAI Nilai Safri Keliru: Ini Putusan Hukum, Bukan Tafsiran
Pernyataan Safri Talib memicu tanggapan tegas dari PHAI Halmahera Selatan.
Perwakilan PHAI, Bambang Joesangaji, SH, menyebut bahwa Safri keliru besar karena menyamakan argumentasi hukum yang disampaikan PHAI dengan penafsiran biasa.
“Pernyataan Safri Talib itu salah besar. Putusan PTUN sangat jelas, hakim memerintahkan tergugat untuk mencabut dan membatalkan SK 131. Bahkan kalaupun bupati tidak mencabut, SK itu dengan sendirinya gugur secara hukum,” tegas Bambang.
Bambang menegaskan bahwa pernyataan PHAI di forum hearing bukanlah tafsiran liar, melainkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Eintracht van gewijsde).
“Yang kami sampaikan bukan opini atau tafsiran. Itu adalah isi putusan pengadilan yang final dan mengikat. Jadi kalau Pak Safri bilang ini tafsiran, itu keliru besar,” ujarnya.
PHAI Tanggapi Pernyataan Dua Legislator Halsel
PHAI juga menanggapi pernyataan anggota DPRD Halmahera Selatan, Gufran Mahmud, yang dalam forum hearing menyebut bahwa nomor SK pelantikan baru adalah SK Nomor 204 Tahun 2025.
Menurut PHAI, hal itu justru memperkuat dugaan pelanggaran hukum oleh Bupati Halmahera Selatan, Basam Kasuba.
“Pernyataan Pak Gufran justru memperkuat fakta bahwa memang ada SK baru, dan SK itu jelas bertentangan dengan putusan PTUN dan PTTUN yang sudah intracht,” kata Bambang, kepada media ini Rabu (08/10/2025).
PHAI menjelaskan bahwa keempat kepala desa yang dilantik tersebut sebelumnya telah diangkat melalui SK Bupati Halmahera Selatan Nomor 131 Tahun 2023, yang dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (intracht) dan wajib dilaksanakan oleh pejabat berwenang.
Namun, Bupati Halmahera Selatan tetap melantik kembali orang yang sama dengan menerbitkan SK Nomor 204 Tahun 2025, yang substansinya dinilai bertentangan langsung dengan putusan pengadilan.
PHAI menilai langkah itu sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum dan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Bupati seharusnya menghormati putusan pengadilan. Fakta adanya SK baru justru menunjukkan pelanggaran administratif yang serius,” kata Bambang menegaskan.
Putusan PTUN Bersifat Final dan Mengikat
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa putusan PTUN bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat diajukan ulang ke pengadilan dengan objek perkara yang sama.
“Kalau dipaksakan lagi ke PTUN, itu masuk kategori nebis in idem — perkara yang sama tidak bisa diadili dua kali. Hakim dalam putusan sudah jelas menyebut bukan hanya SK 131, tapi juga nama-nama kepala desa yang menjadi objek perkara,” pungkas Bambang.
Redaksi: Draken/”















