Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

Skandal Polsek Obi: Oknum Polisi Diduga Lindungi Pemerkosa Anak, Publik Menuntut Keadilan

47
×

Skandal Polsek Obi: Oknum Polisi Diduga Lindungi Pemerkosa Anak, Publik Menuntut Keadilan

Sebarkan artikel ini

 

FAKTAHALMAHERA.COM– Dugaan keterlibatan tiga anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Obi dalam upaya mediasi kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Desa Akegula, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, memicu kemarahan publik dan mencoreng kredibilitas institusi kepolisian di mata masyarakat.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diterima Polsek Obi pada 13 Juni 2025 dengan nomor STPL/30/K/VI/2025. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun, yang diduga mengalami tindak pemerkosaan oleh enam orang pelaku. Meski telah dilaporkan secara hukum, ketiga anggota Polsek yang disebut berinisial Rahman, Juned, dan Riki, diduga justru mendorong penyelesaian perkara melalui jalur kekeluargaan, dengan dalih menjaga “nama baik keluarga dan desa”.

Langkah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa tindak kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat diselesaikan melalui mediasi atau perdamaian.

Kritik keras datang dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat Obi, Jaya Lamusu, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap tugas polisi sebagai pelindung masyarakat.

“Kami warga Obi merasa dihina. Korban adalah anak di bawah umur yang seharusnya dilindungi, bukan malah dijadikan bagian dari kompromi hukum. Kalau polisi justru memfasilitasi perdamaian dalam kasus seberat ini, lalu di mana lagi kami bisa mencari keadilan?”

“Saya mengecam keras tindakan para oknum tersebut. Ini bukan hanya soal etika profesi, ini soal moral dan tanggung jawab terhadap masa depan anak-anak kita,” tegasnya kepada wartawan, Rabu (09/08/2025)

Hingga berita ini diturunkan, enam terduga pelaku belum ditahan, sementara pihak Polsek Obi belum memberikan keterangan resmi atas aksi protes warga maupun dugaan keterlibatan anggotanya dalam mediasi ilegal.

Desakan kini mengarah kepada Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Drs. Waris Agono, M.Si. Masyarakat dan sejumlah organisasi sipil menuntut langkah tegas berupa:

1. Pencopotan ketiga oknum anggota Polsek Obi yang diduga melanggar kode etik dan hukum;

2. Pembentukan tim investigasi independen untuk menyelidiki penanganan kasus kekerasan seksual di wilayah Obi secara menyeluruh;

3. Penangkapan dan proses hukum yang transparan terhadap seluruh pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Kasus ini mencerminkan tantangan serius dalam penegakan hukum di tingkat daerah, di mana kompromi sosial dan intervensi institusional masih kerap mengaburkan keadilan, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak.

Masyarakat kini menanti, apakah kepolisian akan bertindak sesuai amanat undang-undang, atau kembali membiarkan hukum dikesampingkan demi kepentingan sesaat,(red)