FAKTAHALMAHERA.COM – Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan. Sekitar 2.000 liter solar subsidi diduga dialihkan dari jalur distribusi resmi dan dijual ke kawasan Kusu Island Resort, sehingga memicu keluhan masyarakat yang kesulitan memperoleh BBM untuk kebutuhan usaha.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, solar subsidi tersebut diduga diangkut dari salah satu pangkalan di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur. Sejumlah sumber menyebut BBM tersebut diduga merupakan milik Kepala Desa Sali, sementara pelaksanaan pengangkutan dan distribusinya diduga dilakukan oleh Kaur Desa Sali bernama Fahri. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Sumber di lapangan menyebutkan, modus yang diduga digunakan adalah membeli solar subsidi dari pangkalan dengan harga sekitar Rp12.000 per liter, kemudian menjualnya kembali ke kawasan Salibay dengan harga mencapai Rp18.000 per liter, sehingga memperoleh keuntungan dari selisih harga.
Akibat dugaan pengalihan tersebut, masyarakat mengaku mulai merasakan dampaknya. Pasokan solar subsidi dinilai semakin sulit diperoleh dalam beberapa waktu terakhir.
“Sekarang kami susah mendapatkan solar saat mau bekerja. Pasokan makin terbatas. Kami berharap pemerintah dan aparat kepolisian mengawasi pangkalan secara ketat agar BBM subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak,” ujar seorang warga Bacan Timur yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Pertamina, dan aparat kepolisian segera mengusut dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tersebut. Mereka meminta seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sali maupun Kaur Desa Sali, Fahri, belum memberikan tanggapan atas informasi tersebut. Media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon, namun belum memperoleh respons. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.
Redaksi: Draken/”
















