Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

Tambang Batu Bacan Doko Terancam Pidana, BARAH Siapkan Laporan Resmi

200
×

Tambang Batu Bacan Doko Terancam Pidana, BARAH Siapkan Laporan Resmi

Sebarkan artikel ini

FAKTAHALMAHERA.COM– Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) menyampaikan perkembangan terbaru terkait dugaan aktivitas tambang batu bacan ilegal di Desa Doko, Kecamatan Kasiruta Barat.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Ketua BARAH, Ady Hi Adam, mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami sejumlah dokumen dan mengumpulkan data lapangan sebagai dasar pelaporan resmi ke Polres Halmahera Selatan.

“Kami sementara fokus pendalaman dokumen dan data lapangan. Ini penting agar laporan yang kami ajukan kuat secara hukum,” ujar Ady Hi Adam kepada media ini, Kamis (23/04/2026).

BARAH mendesak Polda Maluku Utara segera mengusut dugaan keterlibatan oknum di balik aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga menguasai lahan dan lokasi penambangan.

Menurut Ady, ada satu nama yang harus segera dipanggil dan diperiksa, yakni Hi Darwis Suleman. Ia diduga sebagai pihak yang menguasai lahan dan lokasi tambang batu bacan di Doko tanpa izin usaha pertambangan.

“Kami meminta Polda Malut tidak hanya menutup lokasi tambang, tetapi juga memeriksa siapa saja yang berada di belakang aktivitas ini. Hi Darwis Suleman harus segera dipanggil dan diperiksa,” ujarnya.

BARAH juga menilai, apabila benar ada oknum yang membekingi aktivitas tambang ilegal tersebut, maka hal itu menjadi penyebab utama penegakan hukum di Doko tidak berjalan maksimal.

“Kalau tidak ada yang membekingi, mustahil tambang ilegal ini bisa berjalan terus. Karena itu aparat harus berani membongkar siapa oknum yang bermain di belakangnya,” kata Ady.

Selain diduga beroperasi tanpa izin, BARAH juga menilai aktivitas tambang batu bacan di Doko berada di kawasan hutan lindung. Jika dugaan itu benar, maka para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Kehutanan.

Ady menjelaskan, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara itu, jika aktivitas tambang dilakukan di kawasan hutan lindung tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan, maka pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Kehutanan.

Dalam keterangannya, Ady menegaskan arah laporan BARAH telah mengerucut pada tiga dugaan pelanggaran utama.

“Arah kami sudah jelas. Ada dugaan pengrusakan lingkungan, aktivitas galian C ilegal, dan tidak adanya izin Pertambangan Batuan atau SIPB. Itu yang sedang kami lengkapi,” katanya.

Ia menambahkan, jika seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap, BARAH akan segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Halmahera Selatan tanpa penundaan.

“Kalau sudah final, kami langsung lapor. Ini tinggal menunggu kelengkapan akhir saja,” tegasnya.

BARAH juga berharap aparat penegak hukum dapat proaktif menindaklanjuti persoalan ini, mengingat aktivitas tambang di Doko disebut telah berlangsung cukup lama.

“Kami berharap aparat juga tidak menunggu. Karena persoalan ini sudah lama terjadi dan menjadi perhatian publik,” tutup Ady.

“Kalau tidak memiliki SIPB dan UKL-UPL, maka Hi Darwis harus dikenakan pelanggaran galian C ilegal dan pengrusakan lingkungan. Karena itu Polda Malut harus serius memeriksa seluruh izin yang dimiliki,” tutup Ady.

 

Redaksi: Draken/”