FAKTAHALMAHERA.COM – Dugaan aktivitas pengambilan material yang diduga tidak memiliki legalitas jelas di Kecamatan Obi kembali menjadi sorotan. Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) mempertanyakan pengawasan Polsek Obi dan mendesak Polda Maluku Utara segera turun tangan.
Ketua BARAH, Ady Hi Adam, menilai persoalan tersebut semakin serius karena material disebut berasal dari lahan yang dikeruk menggunakan alat berat excavator dan kemudian digunakan untuk kebutuhan proyek pembangunan jalan dengan nilai anggaran lebih dari Rp22 miliar.
“Fakta di lapangan harus diperiksa. Tanah dikeruk menggunakan excavator, materialnya kemudian digunakan untuk proyek yang nilainya lebih dari Rp22 miliar. Pertanyaannya, apa dasar legalitas pengambilan material tersebut dan siapa yang bertanggung jawab?” tegas Ady kepada media ini, Minggu (30/08/2026).
Polemik ini sebelumnya menjadi sorotan setelah Faktahalmahera memberitakan persoalan sumber material pembangunan jalan Lapen Jikotamo–Sambiki, Kecamatan Obi.
Selanjutnya, pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan memberikan bantahan melalui Sergap24.id pada 26 Agustus 2026.
Dalam pemberitaan tersebut, pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik keluarga dan sedang digarap untuk penataan lahan. Material hasil penggerukan disebut digunakan untuk pembangunan jalan umum, masjid dan kepentingan masyarakat.
Namun, BARAH menilai pernyataan tersebut justru perlu diperiksa lebih jauh.
“Kalau benar tanah itu milik keluarga dan memang sedang ditata, tidak ada masalah. Tetapi ketika tanah dikeruk menggunakan excavator dan materialnya kemudian digunakan dalam proyek bernilai lebih dari Rp22 miliar, aspek legalitasnya harus diperiksa,” ujar Ady.
BARAH juga mempertanyakan dasar dokumen pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.Menurut Ady, klaim kepemilikan melalui media tidak dapat menggantikan pembuktian administratif maupun hukum.
“Kalau mengaku sebagai pemilik, tunjukkan dokumennya. Jangan hanya memberikan pernyataan di media. Status tanah harus diverifikasi secara resmi,” tegasnya.
BARAH meminta instansi berwenang memeriksa status lahan, riwayat penguasaan, batas lokasi dan dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan.
BARAH menilai penggunaan material dari lokasi tersebut dalam proyek bernilai besar membuat persoalan semakin penting untuk diperiksa.
Ady meminta aparat menelusuri apakah sumber material proyek telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Proyeknya nilainya lebih dari Rp22 miliar. Maka sumber materialnya juga harus jelas. Jangan sampai material proyek miliaran rupiah berasal dari lokasi yang legalitasnya tidak jelas,” katanya.
Menurut BARAH, pemeriksaan harus mencakup dokumen proyek, sumber material, pihak penyedia atau pengguna material, alat berat yang digunakan serta hubungan antara pemilik lahan dan pihak pelaksana proyek.
BARAH juga mendesak Polda Maluku Utara memeriksa PT Pantangon Terang Asli, yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan jalan tersebut.
“Periksa PT Pantangon Terang Asli. Dari mana material diperoleh? Siapa yang mengatur pengambilan? Apakah ada dokumen atau dasar penggunaan material tersebut? Semua harus dibuka,” tegas Ady.
BARAH meminta pemeriksaan tidak hanya menyasar pekerja atau operator excavator di lapangan, tetapi juga pihak yang bertanggung jawab terhadap penggunaan material dalam proyek.
BARAH mempertanyakan mengapa aktivitas pengambilan material menggunakan alat berat dapat berlangsung apabila memang terdapat persoalan legalitas.
Ady menegaskan, dugaan pembiaran oleh Polsek Obi harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
“Kami menduga ada pembiaran. Tetapi kami meminta Polda yang membuktikan. Kalau Polsek Obi sudah menjalankan tugas sesuai prosedur, silakan tunjukkan hasil pengawasannya. Kalau ada kelalaian atau pelanggaran oknum, harus diproses,” ujarnya.
BARAH secara tegas mendesak Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., segera mengambil langkah konkret.
“Kami mendesak Kapolda Malut turun tangan. Periksa pemilik lahan, periksa PT Pantangon Terang Asli, periksa sumber material, periksa penggunaan excavator dan evaluasi pengawasan Polsek Obi. Jangan biarkan persoalan ini berhenti sebagai polemik media,” tegas Ady.
Ia menambahkan bahwa BARAH tidak menolak pembangunan jalan maupun pemanfaatan material untuk kepentingan masyarakat.
“Kalau material tersebut legal dan semua dokumennya lengkap, kami hormati. Tetapi kalau ada pelanggaran, harus diproses. Kepentingan masyarakat tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum,” katanya.
BARAH juga mengingatkan bahwa klarifikasi melalui media lain merupakan hak pihak yang merasa dirugikan. Namun, klarifikasi tersebut tidak menggantikan pemeriksaan dokumen dan fakta lapangan.
“Media bukan pengadilan. Yang menentukan legal atau tidak adalah dokumen, fakta lapangan dan proses hukum,” pungkas Ady.
Redaksi: Draken/”
















