FAKTAHALMAHERA.COM – Proses hukum dugaan tindak pidana pencurian material galian bijih emas dan penyerobotan lahan di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, menuai sorotan. Terlapor, Agil Karamaha, menilai laporan yang dilayangkan terhadap dirinya keliru, salah sasaran, dan patut dipertanyakan dari sisi dasar hukumnya karena objek yang dipersoalkan disebut berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Amazing Tabara.
Pernyataan tersebut disampaikan Agil usai menjalani pemeriksaan di Polsek Obi, Senin (6/7/2026). Ia menegaskan telah memberikan seluruh keterangan kepada penyidik disertai penjelasan mengenai status hukum lokasi yang menjadi objek perkara.
Menurut Agil, tuduhan pencurian material bijih emas yang dilaporkan oleh Haniati Labani melalui kuasa hukumnya, Noldi Kurama, SH, tidak memiliki dasar yang kuat apabila dikaitkan dengan status lahan maupun penguasaan material tambang yang dipersoalkan.
“Yang menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana seseorang dapat mengklaim kehilangan material tambang di lokasi yang berdasarkan titik koordinat berada di dalam wilayah konsesi perusahaan pemegang IUP yang sah. Ini yang harus diuji secara hukum,” kata Agil kepada media ini,Kamis (09/07/2026).
Agil menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat di lapangan, lokasi yang dipersoalkan dalam laporan polisi berada sepenuhnya di dalam wilayah konsesi PT Amazing Tabara.
Apabila fakta tersebut terbukti dalam proses penyelidikan, kata dia, maka hak pengelolaan kawasan maupun sumber daya mineral yang berada di dalamnya secara hukum melekat pada pemegang IUP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.
“Wilayah itu bukan tanah milik pribadi. Itu merupakan kawasan yang telah memiliki izin usaha pertambangan. Karena itu kami menilai objek perkara yang dilaporkan sejak awal sudah keliru,” ujarnya.
Selain mempersoalkan lokasi objek perkara, Agil juga mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) pelapor.
Menurutnya, pelapor bukan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan tidak memiliki dokumen hukum yang memberikan hak untuk menguasai maupun mengeksploitasi material tambang emas di lokasi tersebut.
Ia mengacu pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, menurutnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan hanya dapat dilakukan berdasarkan izin yang diberikan negara.
“Dalam perspektif hukum pertambangan, seseorang tidak dapat mengklaim kepemilikan material tambang apabila tidak memiliki dasar hukum berupa izin maupun hak yang diakui oleh negara,” tegasnya.
Berdasarkan alasan tersebut, Agil meminta penyidik Polsek Obi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap status hukum objek yang dipersoalkan sebelum melanjutkan proses perkara.
Ia menilai apabila hasil penyelidikan membuktikan lokasi tersebut memang berada di dalam konsesi PT Amazing Tabara, maka laporan tersebut patut dievaluasi karena dinilai mengandung kekeliruan terhadap objek maupun pihak yang dilaporkan.
“Kami berharap penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan. Jangan sampai proses hukum dipakai sebagai alat untuk menyerang pihak tertentu tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.
Menurut Agil, apabila memang terjadi dugaan aktivitas tanpa izin di dalam wilayah konsesi perusahaan, maka pihak yang memiliki kepentingan hukum untuk melaporkan adalah pemegang IUP sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski membantah seluruh tuduhan, Agil mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengapresiasi penyidik Polsek Obi yang dinilai memberikan kesempatan secara proporsional kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan.
Ia berharap kepolisian tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas, objektivitas, dan kepastian hukum dalam menangani perkara tersebut agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap penegakan hukum maupun iklim investasi di sektor pertambangan.
“Kami percaya penyidik akan menilai perkara ini secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Harapan kami, perkara ini diputuskan berdasarkan fakta, bukan berdasarkan asumsi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor Haniati Labani maupun kuasa hukumnya, Noldi Kurama, SH, belum memberikan tanggapan atas pernyataan terlapor tersebut. Redaksi juga belum memperoleh keterangan resmi dari PT Amazing Tabara maupun pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan perkara tersebut.
Redaksi: Draken/”
















