Layanan pasang iklan media : 082173436941
DaerahHalmahera SelatanHukum & KriminalMaluku Utara

Sianida, Merkuri dan Korban Jiwa, PETI di Halmahera Selatan Belum Tersentuh Penegakan Hukum?

76
×

Sianida, Merkuri dan Korban Jiwa, PETI di Halmahera Selatan Belum Tersentuh Penegakan Hukum?

Sebarkan artikel ini

FAKTAHALMAHERA.COM– Polemik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan publik. Praktik penambangan ilegal yang berlangsung secara terbuka dinilai semakin mengkhawatirkan karena diduga menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti sianida dan merkuri tanpa pengawasan yang memadai, sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

Selain persoalan pencemaran lingkungan, aktivitas PETI juga kerap diwarnai kecelakaan kerja yang merenggut nyawa para penambang serta memicu konflik sosial di sejumlah wilayah.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Di tengah maraknya aktivitas tersebut, upaya pemerintah untuk melegalkan sebagian lokasi tambang melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hingga kini belum menunjukkan hasil yang pasti.

Kepala Bidang Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryawan Kamarullah, mengatakan pihaknya telah mengusulkan empat lokasi WPR yang berada di Desa Kusubibi, Anggai, Manatahan, dan Alam Kananga kepada Kementerian ESDM.

Namun, berdasarkan hasil evaluasi kementerian, usulan tersebut harus direvisi karena pembagian wilayah wajib disesuaikan dalam blok-blok seluas maksimal 100 hektare.

“Kami sudah mengusulkan WPR ke Kementerian ESDM. Ada empat lokasi yang diusulkan, yakni Kusubibi, Anggai, Manatahan, dan Alam Kananga. Saat ini ada revisi terkait pembagian blok. Tinggal menunggu dari Bappeda Halmahera Selatan. Kalau sudah selesai, kami akan menyampaikan ke Gubernur untuk ditandatangani dan kemudian diusulkan kembali ke kementerian,” ujar Suryawan, Sabtu (01/08/2026).

Saat ditanya mengenai kepastian apakah empat lokasi tersebut dapat ditetapkan sebagai WPR pada periode 2027–2032, Suryawan belum dapat memberikan kepastian.

“Kita berdoa saja, yang penting sudah diusulkan,” katanya.

Sementara itu, salah satu pejabat di Bappeda Halmahera Selatan mengaku belum mengetahui perkembangan revisi usulan tersebut.

“Coba tanyakan ke Kaban, saya belum dapat informasi itu,” singkatnya.

Pengusaha PETI Klaim Keluarkan Ratusan Juta Rupiah

Di sisi lain, sejumlah pelaku usaha tambang rakyat mengaku telah mengeluarkan dana hingga ratusan juta rupiah secara patungan untuk proses pengusulan izin pertambangan.

“Sudah ratusan juta hasil patungan yang kami berikan ke Haji Malang dalam pengusulan izin,” ujar salah seorang penambang di Kusubibi.

PERADIN: Selama Izin Belum Terbit, Semua Aktivitas PETI Ilegal

Menanggapi kondisi tersebut, Praktisi Hukum sekaligus Koorditor Wilayah (Korwil) PERADIN Maluku Utara, Fadly Tuanany, SH, meminta Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halmahera Selatan bertindak objektif serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Menurutnya, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri dalam aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan.

“Kapolda maupun Kapolres harus objektif menyikapi persoalan ini. Penggunaan B3 jelas dilarang karena berdampak terhadap lingkungan, sementara praktik PETI juga sudah banyak menelan korban jiwa,” tegas Fadli.kepada media ini.

Fadli menegaskan, selama Izin Pertambangan Rakyat (IPR) belum diterbitkan, maka seluruh aktivitas pertambangan rakyat di lokasi tersebut secara hukum belum memiliki legalitas.

“Izin PETI belum keluar, maka sudah dipastikan seluruh aktivitas pertambangan rakyat saat ini ilegal. Kalau memang ilegal, maka harus ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan ada istilah beking-membeking. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan profesional,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Halmahera Selatan.

 

Redaksi: Draken/”