FAKTAHALMAHERA.COM – Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa sianida dan merkuri di sejumlah lokasi di Kabupaten Halmahera Selatan kembali menuai sorotan. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum terlihat adanya penindakan hukum yang tegas.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa aktivitas pertambangan ilegal beserta dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya itu masih terus berlangsung tanpa tindakan nyata dari aparat penegak hukum.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara, M. Taufan Baba, mempertanyakan sikap aparat kepolisian yang dinilainya belum menunjukkan langkah konkret dalam menangani persoalan tersebut.
“Sikap bungkamnya kepolisian ini perlu dipertanyakan. Penggunaan B3 di setiap PETI yang ada di Halmahera Selatan terjadi di depan mata, namun tidak ada langkah hukum,” ujar Taufan kepada media ini, Sabtu (01/08/2026).
Menurutnya, Kapolri telah berulang kali memerintahkan jajaran kepolisian untuk menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal, termasuk mengusut pihak-pihak yang diduga membekingi praktik tersebut.
“Perintah Kapolri sejak awal sudah jelas terkait penindakan pertambangan ilegal. Jika pihak kepolisian tetap bungkam, maka publik akan berspekulasi mengenai adanya bekingan, setoran, maupun hal-hal lain yang dapat merusak citra institusi kepolisian,” tegasnya.
Terpisah, Praktisi Hukum sekaligus Ketua PERADIN Maluku Utara, Fadly Tuanany, S.H., meminta Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halmahera Selatan bersikap objektif dalam menyikapi maraknya PETI di wilayah tersebut.
“Kapolda maupun Kapolres harus objektif menyikapi persoalan ini. Penggunaan B3 jelas dilarang karena berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat, sementara praktik PETI sendiri sudah banyak memakan korban,” kata Fadli.
Ia menegaskan, selama belum ada penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maka seluruh aktivitas pertambangan rakyat yang dilakukan di luar ketentuan hukum merupakan aktivitas ilegal dan wajib ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.
“Izin PETI belum keluar, sehingga dipastikan seluruh aktivitas pertambangan rakyat saat ini masih ilegal. Kalau memang ilegal, maka harus ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jangan ada istilah beking-membeking. Aparat penegak hukum harus tegas dan tidak boleh tebang pilih,” ujarnya.
Sebelumnya, dugaan penggunaan sianida dan merkuri dalam proses pengolahan emas di Desa Kusubibi juga diakui oleh seorang penambang saat ditemui awak media.
“Kalau pengolahan di tromol menggunakan air perak (merkuri), sedangkan tong dan bak rendaman pakai sianida,” ungkapnya.
Di Desa Kusubibi, sejumlah pelaku usaha yang dikenal masyarakat dengan inisial Serly, Abdan, Gensa, Ayamin, dan Usman disebut memiliki fasilitas pengolahan emas berupa tromol, tong, bak rendaman, hingga lubang terowongan untuk mengambil material yang diduga mengandung emas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Halmahera Selatan maupun Polda Maluku Utara terkait dugaan penggunaan sianida dan merkuri pada aktivitas PETI tersebut. Publik pun masih menunggu langkah penegakan hukum serta klarifikasi dari pihak kepolisian atas berbagai sorotan yang berkembang.
Redaksi: Draken/”
















