Layanan pasang iklan media : 082173436941
DaerahHalmahera SelatanHukum & KriminalMaluku Utara

Kapolda Kunjungi Halsel Hari Ini, Praktisi Hukum Desak Bongkar Misteri DBH Kawasi

69
×

Kapolda Kunjungi Halsel Hari Ini, Praktisi Hukum Desak Bongkar Misteri DBH Kawasi

Sebarkan artikel ini

FAKTAHALMAHERA.COM — Kunjungan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., ke Kabupaten Halmahera Selatan pada 6 Oktober 2026 menjadi momentum yang dinilai tepat untuk membuka kembali persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) Desa Kawasi, Kecamatan Obi.

Persoalan tersebut kembali menjadi sorotan setelah DBH Desa Kawasi disebut berada di kisaran Rp5 miliar hingga Rp8 miliar setiap tahun sejak 2021. Jika angka tersebut benar dan dapat diverifikasi melalui dokumen resmi, maka dalam empat tahun nilainya diperkirakan mencapai Rp20 miliar hingga Rp32 miliar.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Besarnya angka tersebut memunculkan pertanyaan serius: berapa sebenarnya DBH yang diterima Desa Kawasi, ke mana dana tersebut mengalir, untuk apa digunakan, dan bagaimana pertanggungjawabannya?

Praktisi hukum Maluku Utara, Bambang Jeisangaji, S.H., mendesak Kapolda Maluku Utara tidak melewatkan momentum kunjungan ke Halsel untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

“Kapolda datang ke Halmahera Selatan pada 6 Oktober. Ini momentum yang tepat untuk membuka kembali persoalan DBH Kawasi. Jangan sampai persoalan yang nilainya disebut puluhan miliar rupiah terus menjadi tanda tanya,” tegas Bambang kepada media ini, Selasa (06/10/2026).

Bambang meminta Kapolda memerintahkan jajarannya menelusuri DBH Kawasi secara menyeluruh, mulai dari sumber penerimaan hingga penggunaan dana di lapangan.

Menurutnya, aparat perlu mencocokkan data penerimaan dengan dokumen resmi, rekening penyaluran, APBDes, realisasi kegiatan serta laporan pertanggungjawaban.

“Harus jelas berapa yang masuk, kapan masuk, siapa yang menerima, siapa yang mengelola dan digunakan untuk apa. Jangan hanya melihat laporan di atas kertas. Telusuri sampai ke lapangan,” ujarnya.

Ia juga meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sejak 2021 hingga 2026, sehingga tidak ada periode yang terlewat.

Bambang turut menyoroti informasi bahwa persoalan DBH Kawasi sebelumnya disebut pernah masuk dalam penanganan Polda Maluku Utara.

Karena itu, ia meminta Kapolda mengecek kembali seluruh riwayat penanganan tersebut.

“Kalau memang pernah ditangani Polda, sekarang harus dibuka kembali statusnya. Apa hasilnya, apa yang sudah diperiksa dan mengapa sampai hari ini masih menjadi pertanyaan publik,” katanya.

Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan uang publik tidak boleh berhenti tanpa kejelasan.

Dalam informasi yang berkembang, sejumlah pihak disebut memiliki keterkaitan dengan pengelolaan maupun pengawasan DBH Kawasi, di antaranya Kepala Desa Kawasi Arifin Saroa, Kepala DPMD Halsel M. Zaki Abdul Wahab, serta Kepala Inspektorat Halsel Ilham Abubakar, S.H.

Bambang meminta Kapolda memastikan pihak-pihak yang memiliki kewenangan maupun keterkaitan dimintai keterangan sesuai kapasitas masing-masing.

“Pemeriksaan bukan berarti menetapkan seseorang bersalah. Semua harus diuji melalui dokumen, keterangan dan alat bukti. Kalau tidak terbukti, sampaikan kepada publik. Kalau ditemukan bukti pelanggaran, proses sesuai hukum,” tegasnya.

Bambang menilai kunjungan Kapolda ke Halsel pada 6 Oktober 2026 seharusnya tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga menjadi kesempatan untuk menyerap langsung berbagai persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.

Salah satunya adalah persoalan DBH Kawasi yang disebut-sebut bernilai puluhan miliar rupiah.

“Kapolda punya kesempatan berada langsung di Halsel. Karena itu, kami mendesak agar persoalan DBH Kawasi menjadi perhatian. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar isu yang berulang setiap tahun,” ujarnya.

Ia meminta Kapolda memastikan seluruh dokumen DBH diperiksa, termasuk dasar penerimaan, jumlah dana, mekanisme penyaluran, penggunaan anggaran, realisasi program, laporan pertanggungjawaban dan hasil pengawasan.

“Kalau memang bersih, buka dan jelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan bukti tindak pidana, jangan berhenti pada pemeriksaan administratif,” katanya.

Bambang kembali menegaskan bahwa desakan tersebut bukan bentuk vonis terhadap pihak tertentu.

“Yang kami minta adalah transparansi dan kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya ke mana uang DBH Kawasi mengalir,” pungkasnya.

Kini, dengan kunjungan Kapolda Maluku Utara ke Halmahera Selatan pada 6 Oktober 2026, perhatian publik kembali tertuju pada komitmen aparat dalam mengusut berbagai persoalan yang menyangkut keuangan publik, termasuk DBH Desa Kawasi yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Publik menunggu: apakah momentum kunjungan Kapolda kali ini akan menjadi titik terang bagi misteri DBH Kawasi?

 

Redaksi: Draken/”