FAKTAHALMAHERA.COM — Sengketa tanah di Desa Soligi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), memasuki tahapan penting di Pengadilan Negeri (PN) Labuha. Perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Lbh yang diajukan Alimusu La Damili terhadap Arifin Saroa selaku Kepala Desa Kawasi sebagai Tergugat I dan PT Trimegah Bangun Persada (TBP) sebagai Tergugat II kini berada pada agenda jawab-menjawab para pihak.
Dalam persidangan, kuasa hukum Penggugat, Sarwin Hi. Hakim, S.H., menyoroti sejumlah dalil dalam jawaban Tergugat yang dinilai belum memberikan kejelasan mengenai identitas objek tanah yang disengketakan.
Menurut Sarwin, persoalan tersebut terutama menyangkut batas, luas dan letak tanah, yang menjadi bagian penting untuk menentukan objek dalam perkara perdata.
“Dalam jawaban Tergugat I terdapat uraian yang menurut kami tumpang tindih mengenai batas objek, luas maupun letak tanah. Karena itu, klaim tersebut harus diuji melalui pembuktian di persidangan,” ujar Sarwin kepada media Selasa (06/10/2026).
Sorotan juga diarahkan pada dasar penguasaan dan transaksi tanah yang kemudian dikaitkan dengan PT Trimegah Bangun Persada sebagai Tergugat II.
Sarwin menilai, apabila identitas dan dasar penguasaan tanah dari pihak yang disebut sebagai pemilik atau pihak yang menguasai sebelumnya masih dipersoalkan, maka dasar perolehan tanah oleh pihak perusahaan juga perlu diuji dalam proses persidangan.
“PT Trimegah Bangun Persada sebagai Tergugat II yang disebut memperoleh atau membeli tanah dari Tergugat I tentu perlu menjelaskan dasar perolehan dan objek tanah yang dimaksud. Apalagi dalam jawaban Tergugat I terdapat persoalan mengenai kepemilikan, luas dan letak objek,” jelasnya.
Kuasa hukum Penggugat menyebut pihaknya tidak akan berhenti pada perbedaan uraian dalam jawaban para Tergugat. Seluruh dalil tersebut akan diuji dengan alat bukti yang akan diajukan selama proses persidangan.
Sarwin mengatakan, terdapat sejumlah uraian dalam jawaban para Tergugat yang menurut pihaknya tidak sejalan satu sama lain.
“Ada dalil-dalil yang menurut kami saling bertentangan. Selanjutnya kami akan membuktikan apakah dalil tersebut sesuai atau tidak dengan fakta dan objek tanah yang menjadi sengketa,” tegasnya.
Menurutnya, perkara tersebut bukan sekadar mempersoalkan siapa yang menguasai tanah, tetapi juga menyangkut kejelasan mengenai identitas objek, riwayat penguasaan, dasar perolehan serta batas dan luas tanah.
Karena itu, pihak Penggugat akan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim berdasarkan bukti-bukti yang diajukan masing-masing pihak.
Perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Lbh selanjutnya akan berjalan mengikuti tahapan hukum acara perdata di PN Labuha.
Kebenaran mengenai status kepemilikan maupun batas, luas dan letak objek tanah yang disengketakan nantinya akan ditentukan berdasarkan alat bukti serta pertimbangan hukum majelis hakim.
Hingga berita ini diterbitkan, Tergugat I Arifin Saroa maupun Tergugat II PT Trimegah Bangun Persada belum memberikan tanggapan dalam pemberitaan ini. Redaksi tetap membuka ruang yang berimbang bagi para pihak untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab atas pernyataan pihak Penggugat.
Redaksi: Draken/”
















