Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

BARAH Dukung Bupati Halsel Perjuangkan WPR, Apresiasi Kapolres Jaga Keamanan Tambang

49
×

BARAH Dukung Bupati Halsel Perjuangkan WPR, Apresiasi Kapolres Jaga Keamanan Tambang

Sebarkan artikel ini

FAKTAHALMAHERA.COM — Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba atas keseriusannya mendorong kelengkapan administrasi pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Apresiasi serupa diberikan kepada Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M.. atas upaya menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk pemberantasan minuman keras (miras) di tengah aktivitas pertambangan rakyat.

Ketua BARAH, Ady Hi Adam, menegaskan bahwa langkah pemerintah daerah dalam mendorong pengusulan WPR merupakan perkembangan positif yang patut diapresiasi. Namun, menurutnya, perjuangan tersebut tidak boleh berhenti pada kelengkapan administrasi dan penerbitan rekomendasi.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

“BARAH memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Halmahera Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba atas keseriusannya mendorong pengusulan WPR. Tetapi kami berharap pemerintah tidak berhenti sampai di sini. Proses ini harus terus dikawal hingga empat desa yang diusulkan memperoleh kepastian status WPR sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ady Hi Adam kepada media ini, Rabu (14/10/2026).

Keseriusan pemerintah daerah tersebut ditandai dengan terbitnya rekomendasi Gubernur Maluku Utara Nomor 500.10.1/4602/6, perihal Rekomendasi Usulan Perubahan Wilayah Pertambangan Rakyat Maluku Utara, tertanggal 3 Agustus 2026.

Dalam usulan tersebut, empat desa di Kabupaten Halmahera Selatan diajukan dengan total luas mencapai 999 hektare, yakni:

  1. Desa Alam Kananga: 100 hektare.
  2. Desa Manatahan: 200 hektare.
  3. Desa Anggai: 299 hektare.
  4. Desa Kusubibi: 400 hektare.

Ady menilai, pengusulan tersebut merupakan langkah penting bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan rakyat. Namun, ia mengingatkan bahwa rekomendasi gubernur belum berarti seluruh wilayah yang diusulkan telah resmi berstatus WPR.

“Jangan sampai masyarakat hanya menerima kabar tentang rekomendasi, sementara kepastian yang mereka harapkan belum terwujud. Pemerintah harus konsisten mengawal seluruh tahapan lanjutan bersama pemerintah provinsi dan instansi berwenang sampai ada kejelasan mengenai penetapan WPR,” ujarnya.

Menurutnya, kepastian hukum menjadi hal penting agar aktivitas pertambangan rakyat dapat ditata secara lebih terarah, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketua BARAH itu juga menyampaikan keyakinannya bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan di bawah kepemimpinan Bassam Kasuba memiliki kepedulian terhadap ruang hidup dan kebutuhan ekonomi masyarakat.

Terlebih, dalam kondisi kemarau panjang, perhatian terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat menjadi semakin penting. Karena itu, BARAH berharap upaya mendorong legalitas pertambangan rakyat terus menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Kami percaya pemerintah daerah memiliki kepedulian terhadap masyarakat. Karena itu, kami berharap komitmen ini benar-benar diwujudkan melalui langkah konkret. Jangan hanya berhenti pada urusan administrasi, tetapi harus ada pengawalan yang berkelanjutan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” kata Ady.

Ia menegaskan, apresiasi yang disampaikan BARAH bukan berarti mengakhiri pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Sebaliknya, apresiasi tersebut menjadi dorongan agar proses pengusulan WPR dilanjutkan sampai tuntas.

Selain kepada pemerintah daerah, BARAH juga memberikan apresiasi kepada Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M. atas upaya pemberantasan minuman keras dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menurut Ady Hi Adam, upaya kepolisian dalam menekan peredaran miras sangat penting, terutama di kawasan pertambangan rakyat yang menjadi tempat berkumpulnya banyak pekerja dari berbagai daerah.

“BARAH mengapresiasi Polres Halmahera Selatan yang terus berupaya menjaga keamanan dan memberantas peredaran miras. Di tengah aktivitas ribuan penambang, situasi yang aman dan tertib merupakan kebutuhan bersama. Kami berharap upaya ini terus dipertahankan dan ditingkatkan,” tegasnya.

Ady menjelaskan bahwa konsumsi miras dapat menjadi salah satu faktor pemicu perselisihan hingga perkelahian. Oleh karena itu, pengawasan terhadap peredaran miras di kawasan pertambangan perlu dilakukan secara konsisten melalui langkah pencegahan, patroli, dan penegakan hukum sesuai ketentuan.

Ia juga menilai bahwa terciptanya situasi aman dan nyaman di tengah aktivitas pertambangan membutuhkan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen warga.

“Keamanan tidak boleh dianggap sepele. Aktivitas pertambangan yang melibatkan banyak orang membutuhkan pengawasan serius. Kami berharap Polres Halsel tidak mengendurkan upaya pemberantasan miras agar potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah sejak dini,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Ady Hi Adam menegaskan bahwa BARAH mendukung langkah positif pemerintah daerah dan kepolisian, tetapi tetap berharap adanya keberlanjutan dan hasil nyata bagi masyarakat.

“Pesan kami jelas, pengusulan WPR untuk empat desa harus terus dikawal sampai memperoleh kepastian status sesuai aturan. Pada saat yang sama, keamanan masyarakat harus tetap dijaga. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum untuk bekerja dan situasi yang aman untuk menjalankan kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.

BARAH berharap sinergi Pemerintah Daerah Halmahera Selatan dan Polres Halsel terus diperkuat demi terciptanya pertambangan rakyat yang lebih tertata, kepastian hukum bagi masyarakat, serta kondisi keamanan yang aman, tertib, dan kondusif.

 

Redaksi:Draken/”