Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

BARAH Gelar Aksi di Depan Kantor Bupati Halmahera Selatan, Soroti Perbup Relokasi Kawasi dan Moral Aparatur Desa

200
×

BARAH Gelar Aksi di Depan Kantor Bupati Halmahera Selatan, Soroti Perbup Relokasi Kawasi dan Moral Aparatur Desa

Sebarkan artikel ini

FAKTAHALMAHERA.COM —Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, sebagai bentuk penyampaian aspirasi, kritik, dan tuntutan terhadap kebijakan serta kinerja Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Aksi tersebut diikuti oleh massa BARAH yang secara bergantian menyampaikan orasi. Dalam serangkaian aksi, para moderator dan orator menekankan sejumlah persoalan krusial yang dinilai belum mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat Halmahera Selatan.

Salah satu isu utama yang disoroti BARAH adalah pelaksanaan Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Relokasi Kawasan Permukiman Desa Kawasi ke Kawasan Permukiman Baru. Peraturan tersebut secara normatif bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menata kawasan permukiman yang lebih layak, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ketua BARAH, Ady Ngelo, dalam orasinya menyampaikan bahwa meskipun Perbup tersebut memiliki tujuan yang baik, namun implementasinya di lapangan masih menyisakan berbagai persoalan serius. Ia menilai pemerintah daerah belum maksimal dalam memastikan bahwa proses relokasi berjalan sesuai standar dan benar-benar memenuhi hak masyarakat Desa Kawasi yang terdampak.

“Dalam Perbup ini diatur relokasi 15 item fasilitas umum dan sosial, seperti masjid, gereja, sekolah, dan kantor desa. Namun kami melihat masih lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap kewajiban perusahaan, khususnya terkait pendanaan relokasi dan program pembinaan masyarakat,” tegas Ady Ngelo dalam orasinya, Kamis (18/12/2025).

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh proses relokasi berjalan secara adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. BARAH juga menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Perbup tersebut agar tidak menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.

Selain menyoroti kebijakan relokasi, BARAH juga mengangkat persoalan moral dan etika aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam orasinya, Ady Ngelo menyebut pihaknya menerima banyak keluhan dan laporan masyarakat terkait dugaan perilaku tidak pantas yang dilakukan oleh oknum kepala desa.

“Kepala desa seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat. Dugaan konsumsi minuman keras serta perselingkuhan dengan istri maupun suami orang yang melibatkan oknum kepala desa sangat mencederai nilai sosial, adat, dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

BARAH mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut dan meminta agar dilakukan pembinaan serius serta penegakan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan terkait pemerintahan desa.

Dalam aksi tersebut, BARAH secara tegas menyampaikan tuntutan kepada Bupati Halmahera Selatan Asan Ali Basam Kasuba dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Helmi Umar Muchsin agar segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang bermasalah, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta membuka ruang dialog yang adil dan terbuka dengan masyarakat.

Aksi unjuk rasa berlangsung dengan tertib dan mendapat pengawalan dari aparat keamanan. Hingga aksi berakhir, massa BARAH menyatakan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi rakyat Halmahera Selatan dan memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

 

Redaksi: Draken/”