Layanan pasang iklan media : 082173436941
DaerahHalmahera SelatanMaluku Utara

DBH Kawasi 2025 Disorot Tajam, KNPI Malut Desak Kapolda Periksa Kades, Kadis DPMD dan Inspektorat

95
×

DBH Kawasi 2025 Disorot Tajam, KNPI Malut Desak Kapolda Periksa Kades, Kadis DPMD dan Inspektorat

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

FAKTAHALMAHERA.COM — Polemik Dana Bagi Hasil (DBH) Desa Kawasi tahun 2025 memasuki babak baru. Setelah masyarakat mempertanyakan pembagian dana dan munculnya selisih sekitar Rp654 juta, kini sorotan diarahkan langsung kepada Kapolda Maluku Utara Irjen. Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H.

Ketua Bidang Pemuda dan Seni DPD KNPI Provinsi Maluku Utara, Hastomo B. Tawary, SH, mendesak Kapolda tidak membiarkan persoalan DBH Kawasi 2025 berhenti sebagai keluhan masyarakat.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Hastomo meminta Polda Maluku Utara melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kawasi Arifin Saroa, Kepala DPMD Halmahera Selatan M. Zaki Abdul Wahab, serta Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Ilham Abubakar.

“Kami mendesak Kapolda Maluku Utara segera memeriksa Kades Kawasi Arifin Saroa, Kadis DPMD M. Zaki Abdul Wahab dan Kepala Inspektorat Ilham Abubakar terkait DBH Desa Kawasi 2025. Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada masyarakat yang bertanya, sementara pihak yang memiliki kewenangan tidak pernah dimintai pertanggungjawaban secara serius,” tegas Hastomo kepada media ini, Jum’at (25/09/2026).

Pertanyaan terbesar muncul dari perhitungan warga terhadap DBH sekitar Rp4 miliar.

Sebanyak 228 KK disebut menerima Rp12 juta per KK dengan total Rp2,736 miliar. Sementara 122 KK lainnya disebut menerima Rp5 juta per KK dengan total Rp610 juta. Total berdasarkan perhitungan tersebut mencapai Rp3,346 miliar.

Artinya, terdapat selisih sekitar Rp654 juta dari angka Rp4 miliar yang menurut warga belum mendapatkan penjelasan terbuka. Bagi KNPI, angka tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi ruang spekulasi.

“Ini uang ratusan juta. Kalau memang ada peruntukannya, Polda harus minta dokumennya. Kalau ada perbedaan perhitungan, jelaskan. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya mengenai uang yang berkaitan dengan hak mereka,” kata Hastomo.

Hastomo menegaskan, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh.

Polda diminta menelusuri asal-usul dana, dasar penetapan besaran DBH, daftar penerima, mekanisme pembagian, bukti pembayaran, rekening penampungan, laporan pertanggungjawaban, hingga hasil pengawasan pemerintah daerah.

Menurutnya, pemeriksaan juga harus menjawab apakah seluruh prosedur administrasi DBH 2025 telah berjalan sesuai ketentuan.

“Jangan hanya periksa siapa yang menerima. Periksa siapa yang menetapkan, siapa yang mengusulkan, siapa yang mengawasi, siapa yang mencairkan, dan siapa yang mempertanggungjawabkan. Semua rantainya harus terang,” tegasnya.

Sorotan KNPI juga diarahkan kepada DPMD dan Inspektorat.

Hastomo mempertanyakan sejauh mana pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Desa Kawasi dilakukan sebelum dan setelah penyaluran DBH 2025.

“Kalau memang pengawasan sudah dilakukan, mana hasilnya? Apa temuan Inspektorat? Apa rekomendasinya? Apakah sudah ditindaklanjuti? Ini yang harus dijelaskan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia meminta Kapolda tidak hanya melihat persoalan dari sisi pemerintah desa, tetapi juga memeriksa bagaimana instansi pemerintah daerah menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.

Selain selisih dana, masyarakat mempertanyakan adanya perbedaan nominal penerimaan DBH.

Sebagian KK lama disebut menerima Rp12 juta, sementara kelompok lainnya hanya menerima Rp5 juta. Warga juga mempersoalkan sejumlah KK yang disebut telah lama menikah namun tidak masuk dalam daftar penerima.

KNPI meminta seluruh data tersebut diverifikasi melalui dokumen resmi.

“Kalau daftar penerima benar, tunjukkan dasarnya. Kalau nominal berbeda, jelaskan kriterianya. Jangan sampai hak masyarakat ditentukan berdasarkan data yang tidak jelas,” kata Hastomo.

Hastomo menilai persoalan DBH Kawasi 2025 harus mendapat perhatian serius karena menyangkut dana publik dan hak masyarakat desa.

Ia meminta Kapolda Maluku Utara segera memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan.

“Kami meminta Kapolda Arif Budiman membuka terang persoalan DBH Kawasi 2025. Panggil Kades Arifin Saroa, Kadis DPMD M. Zaki Abdul Wahab dan Kepala Inspektorat Ilham Abubakar. Periksa dokumennya, telusuri aliran dananya, dan pastikan siapa yang bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran,” tegas Hastomo.

Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan pernyataan normatif. Yang dibutuhkan adalah kejelasan berbasis dokumen dan hasil pemeriksaan.

“Kalau semuanya bersih, buktikan dengan dokumen dan hasil pemeriksaan. Kalau ditemukan pelanggaran, jangan ada yang dilindungi,” pungkasnya.

 

Redaksi: Draken/”