FAKTAHALMAHERA.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Selatan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek pembangunan irigasi di Desa Loleojaya, Kecamatan Kasiruta Timur, yang dilaporkan mengalami kerusakan meski baru sekitar satu tahun selesai dikerjakan.
Proyek senilai Rp1,735 miliar yang dikerjakan oleh CV Mitra Nusa menggunakan anggaran APBD tersebut dinilai patut menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan uang negara dan kepentingan masyarakat.
Ketua DPC GMNI Halmahera Selatan, Munawir Mandar, menegaskan bahwa kerusakan bangunan dalam waktu yang relatif singkat tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
“Ini bukan sekadar tembok yang retak atau saluran yang rusak. Ini menyangkut uang rakyat miliaran rupiah. APH harus turun tangan dan membongkar seluruh proses proyek ini, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasannya. Jangan ada pihak yang kebal hukum,” tegas Munawir kepada media ini, Senin (13/07/2026).

Menurutnya, seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap proyek tersebut harus dimintai keterangan, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, hingga Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halmahera Selatan.
“Semua harus diperiksa. Publik berhak mengetahui apakah proyek ini telah dikerjakan sesuai spesifikasi teknis atau justru terdapat dugaan kelalaian maupun penyimpangan yang menyebabkan bangunan cepat rusak,” katanya.

Munawir menilai kondisi proyek yang baru berusia sekitar satu tahun tetapi sudah mengalami kerusakan memunculkan pertanyaan besar mengenai kualitas pelaksanaan pekerjaan.
“Anggaran Rp1,735 miliar bukan angka kecil. Masyarakat tentu mempertanyakan bagaimana kualitas pekerjaan sehingga bangunan yang seharusnya dimanfaatkan dalam jangka panjang justru mengalami kerusakan dalam waktu singkat,” ujarnya.

GMNI Halmahera Selatan juga meminta APH tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi semata, tetapi melakukan penyelidikan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan maupun pelaksanaan proyek.
“Jangan sampai kasus seperti ini berakhir hanya dengan perbaikan fisik. Jika terdapat bukti adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara atau pelanggaran hukum lainnya, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Munawir.
GMNI menilai proyek infrastruktur yang dibiayai APBD seharusnya memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, khususnya untuk menunjang sektor pertanian di Desa Loleojaya dan wilayah Kasiruta Timur. Karena itu, mereka meminta APH segera mengambil langkah agar penyebab kerusakan dapat diketahui secara terbuka dan menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Redaksi: Draken/”
















