FAKTAHALMAHERA.COM — Hampir satu tahun berlalu, namun kejelasan penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat Yuni Priyanti Marangkeng di Polres Halmahera Selatan (Halsel) masih menjadi tanda tanya.
Laporan tersebut resmi diterima melalui STPL Nomor: STPL/596/IX/2025/SPKT, tertanggal 25 September 2025. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 23 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIT di Desa Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Kini, waktu terus berjalan. Hampir setahun sejak laporan dibuat, Yuni mengaku belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai status dan perkembangan penanganan laporan tersebut.
Bagi Yuni, persoalannya sederhana: jika laporan masih berjalan, ia ingin mengetahui perkembangannya. Jika terdapat kendala hukum atau alasan tertentu yang membuat perkara belum dapat dilanjutkan, ia meminta penjelasan secara terbuka.
“Saya sudah melapor sejak September 2025. Hampir satu tahun saya menunggu. Sampai sekarang saya masih mempertanyakan laporan saya sudah sampai di mana. Apa yang sudah dilakukan penyidik, saya juga belum mendapatkan kejelasan,” ujar Yuni kepada media ini, Rabu (16/09/2026).
Ia menegaskan dirinya tidak meminta aparat kepolisian memaksakan perkara atau langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, sebagai pelapor dan pihak yang mengaku dirugikan, ia merasa berhak mendapatkan informasi mengenai proses laporan yang telah dibuat secara resmi.
“Saya tidak meminta polisi memaksakan perkara. Saya hanya meminta prosesnya jelas. Kalau masih diperiksa, sampaikan. Kalau ada kendala, jelaskan. Kalau ada alasan hukum sehingga tidak bisa dilanjutkan, saya juga harus tahu,” tegasnya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang muncul setelah adanya informasi mengenai hasil pemeriksaan laboratorium yang melibatkan suami Yuni, Supriono Ode Usman. Informasi tersebut disebut kemudian beredar dan dikaitkan dengan sejumlah pihak sebagaimana tercantum dalam laporan.
Yuni mengaku persoalan tersebut telah memberikan dampak terhadap dirinya. Karena itu, ia berharap laporan yang telah dibuat tidak berhenti pada tahap penerimaan administrasi tanpa adanya informasi mengenai tindak lanjut.
“Hampir satu tahun itu waktu yang panjang. Saya sebagai korban tentu bertanya-tanya. Saya lapor karena berharap ada proses hukum, bukan hanya menerima surat laporan kemudian menunggu tanpa mengetahui perkembangannya,” katanya.
Yuni bahkan meminta Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M. dan Kasat Reskrim Iptu Wahyu Hermawan memberikan perhatian langsung terhadap laporan tersebut.
“Saya minta Kapolres dan Kasat Reskrim mengecek laporan saya. Tolong beri saya kepastian, laporan ini sebenarnya bagaimana. Saya siap mengikuti seluruh proses sesuai hukum, tetapi saya juga berhak mendapatkan penjelasan,” ujarnya.
Ia berharap kepolisian dapat memberikan informasi yang transparan sehingga tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kalau memang belum bisa diproses lebih lanjut, sampaikan alasannya. Kalau masih dalam penyelidikan, saya ingin tahu perkembangannya. Jangan sampai pelapor terus menunggu tanpa kepastian,” tambah Yuni.
Sorotan utama dalam perkara ini bukan mengenai hasil akhir laporan, melainkan kepastian proses dan informasi kepada pelapor setelah laporan resmi dibuat.
Hingga berita ini diterbitkan, Faktahalmahera.com masih berupaya meminta konfirmasi dari Kapolres Halmahera Selatan dan Kasat Reskrim Polres Halsel mengenai status terkini serta langkah penanganan terhadap STPL/596/IX/2025/SPKT.
Publik dan pelapor kini menunggu penjelasan resmi kepolisian mengenai sudah sejauh mana laporan tersebut ditangani setelah hampir satu tahun sejak dilaporkan.
Redaksi: Draken/”
















