
Peliputan dilakukan pada Sabtu, 2 Agustus 2025, sebagai bagian dari investigasi atas laporan masyarakat mengenai aktivitas penyimpanan bahan kimia berbahaya, termasuk sianida, di gudang perusahaan yang berlokasi di Desa Anggai, Kecamatan Obi.
Wartawan yang bertugas menyatakan bahwa lokasi peliputan tidak dilengkapi papan larangan, pagar, atau penanda zona terbatas. Dokumentasi dilakukan dari area yang secara fisik terbuka tanpa adanya peringatan bahwa area tersebut dilarang untuk diakses.
Saat berada di lokasi, wartawan berupaya melakukan konfirmasi langsung, namun Direktur CV SSS, Nikolas, tidak berada di tempat. Wartawan hanya bertemu dengan seorang karyawan bernama doni, dan telah meminta nomor kontak Nikolas kepada yang bersangkutan. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan dan tidak diberikan penjelasan apa pun.
Beberapa saat kemudian, wartawan dihubungi oleh seseorang bernama Akbar, yang mengaku sebagai wartawan dari media KaryaFakta. Dalam komunikasi via telepon tersebut, Akbar menyampaikan pernyataan yang dinilai tidak menghargai kerja jurnalistik.
“Sudah, jangan tulis apa-apa lagi. Niko (Nikolas) itu ada izin, jadi ngoni tra usah tulis. Ini Niko kirim ngoni pe foto, dan Niko mo lapor pe ngoni itu,” ucap Akbar melalui via telpon.
Merespons pernyataan itu, wartawan kembali meminta nomor kontak Nikolas kepada Akbar untuk menyampaikan konfirmasi resmi. Namun permintaan itu juga tidak diindahkan, dan Akbar tetap memberikan alasan yang sama, yakni bahwa pihak perusahaan sudah memiliki izin sehingga tidak perlu diberitakan lebih lanjut.
Wartawan menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap hak publik atas informasi, serta berpotensi mengarah pada upaya pembungkaman terhadap kerja pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) yang menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
“ Justru kami berupaya mengonfirmasi agar pemberitaan berimbang. Tapi sejak awal kami tidak diberikan akses komunikasi, dan justru diarahkan agar tidak menulis apapun,” tegas salah satu wartawan, Rabu (06/08/2025).
Wartawan yang melakukan peliputan menegaskan bahwa mereka bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik, dan akan selalu terbuka terhadap hak jawab serta klarifikasi dari semua pihak. Namun mereka juga menyerukan agar tidak ada bentuk tekanan verbal atau ancaman hukum terhadap tugas jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang,(red).















