Layanan pasang iklan media : 082173436941
Maluku UtaraTerkini

Klaim Rujukan BPJS di Puskesmas Lifofa Terlambat, Dinkes Tidore Jelaskan Mekanismenya

297
×

Klaim Rujukan BPJS di Puskesmas Lifofa Terlambat, Dinkes Tidore Jelaskan Mekanismenya

Sebarkan artikel ini

 

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

FAKTAHALMAHERA.COM — TIDORE — Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan SAIFUL SALIM memberikan penjelasan terkait keterlambatan pembayaran klaim rujukan pasien BPJS di Puskesmas Lifofa yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan, keterlambatan tersebut terjadi karena mekanisme pembayaran klaim rujukan BPJS masuk dalam kategori non kapitasi. Berbeda dengan dana kapitasi yang dibayarkan langsung ke rekening Puskesmas, klaim rujukan harus melalui beberapa tahapan administrasi.

 

“Puskesmas mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan. Setelah diverifikasi, pembayaran dilakukan oleh BPJS Kesehatan ke Dinas Kesehatan sebagai SKPD pengelola pendapatan asli daerah (PAD) bidang kesehatan. Dana tersebut kemudian disetor ke kas daerah sebelum dapat diajukan kembali oleh Puskesmas melalui mekanisme kegiatan jasa kesehatan sesuai DPA tahun berjalan,” jelasnya.

 

Ia menegaskan, karena alur tersebut, Dinas Kesehatan tidak dapat langsung membayarkan dana klaim ke Puskesmas. Keterlambatan pembayaran di Puskesmas Lifofa juga dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi anggaran pada tahun 2025. Beberapa item kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sempat dikembalikan ke pemerintah pusat untuk evaluasi program prioritas.

Kegiatan jasa rujukan BPJS ini, lanjutnya, masuk dalam program prioritas yang telah dialokasikan kembali pada tahun anggaran 2026 bersama sembilan Puskesmas lainnya yang juga melayani rujukan peserta BPJS.

 

“Saat ini anggaran untuk kegiatan tersebut sudah dialokasikan dan sementara diproses untuk pembayaran,” ujarnya.Rabu(25/2/2026)

 

Soal Talangan Biaya Rujukan

Terkait adanya informasi mengenai talangan biaya rujukan, Kepala Dinas menjelaskan bahwa biasanya terdapat kesepakatan antara pihak keluarga pasien dan Puskesmas.

Dalam beberapa kondisi, Puskesmas bahkan menalangi biaya terlebih dahulu tanpa meminta pembayaran dari keluarga pasien, terutama jika pasien berasal dari keluarga kurang mampu.

Namun, untuk Puskesmas Lifofa, nilai rujukan yang cukup besar pada setiap kasus membuat pihak Puskesmas mengalami keterbatasan untuk terus melakukan talangan.

 

Pastikan Tetap Dibayarkan

Dinas Kesehatan memastikan seluruh jasa rujukan tersebut tetap akan diklaim dan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Kami memastikan semua jasa rujukan akan digantikan. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan ini,” tutupnya.

 

Dinas Kesehatan juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan yang terjadi dan berharap ke depan mekanisme pembayaran klaim rujukan dapat dilakukan lebih efektif agar tidak menimbulkan kendala di fasilitas pelayanan kesehatan.

 

 

Redaksi : Kabiro Tikep (A. Halek)