Layanan pasang iklan media : 082173436941
DaerahHalmahera SelatanHukum & KriminalMaluku Utara

Konflik Lahan Gambaru Memanas, Dugaan Intimidasi Kasat Intel Disorot: Dari “Perintah Kapolri” Jadi “Arahan Umum”

222
×

Konflik Lahan Gambaru Memanas, Dugaan Intimidasi Kasat Intel Disorot: Dari “Perintah Kapolri” Jadi “Arahan Umum”

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

FAKTAHALMAHERA.COM – Dugaan adanya tekanan terhadap warga Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, mencuat setelah pernyataan Kasat Intelkam Polres Hal-Sel Iptu Fahrul,S.H dalam pertemuan dengan masyarakat dikaitkan dengan adanya “perintah Kapolri” untuk menangkap warga yang berkaitan dengan persoalan lahan.

Pernyataan tersebut sontak memantik pertanyaan serius di tengah masyarakat. Sebab, warga menilai persoalan yang sedang mereka perjuangkan berkaitan dengan status dan hak atas tanah, bukan semata-mata persoalan keamanan ataupun tindak pidana.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Salah satu warga, Jufri Haringan, bahkan mempertanyakan secara terbuka alasan munculnya pembicaraan mengenai penangkapan.

“Bagaimana tanah kami, kok kami bisa ditangkap?” ujar Jufri.

Bagi Jufri, pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap hukum. Warga, kata dia, justru meminta agar status lahan dibuktikan secara terang melalui dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau memang tanah itu bukan tanah kami, jelaskan secara hukum. Tetapi kalau kami hanya mempertanyakan dan memperjuangkan tanah yang kami yakini sebagai hak kami, kenapa kemudian muncul pembicaraan soal penangkapan?” katanya.

Polemik semakin tajam karena penyebutan nama Kapolri dalam persoalan tersebut dinilai dapat menimbulkan tekanan psikologis terhadap masyarakat.

Warga mempertanyakan apakah benar terdapat instruksi khusus dari Kapolri yang memerintahkan penangkapan terhadap masyarakat Gambaru.

Jika memang ada, masyarakat meminta dasar dan konteks perintah tersebut dibuka secara terang. Sebaliknya, apabila tidak ada perintah khusus, warga mempertanyakan mengapa nama Kapolri sampai dikaitkan dengan persoalan mereka.

Sardi Hongi menjadi salah satu warga yang mempertanyakan posisi kepolisian dalam persoalan tersebut.

“Netralitas Polri untuk masyarakat itu di mana? Kalau ada pelanggaran hukum, silakan diproses. Tetapi harus berdasarkan bukti dan prosedur hukum. Jangan masyarakat yang sedang mempertanyakan tanahnya sendiri justru merasa ditekan dengan ancaman penangkapan,” tegas Sardi.

Menurut Sardi, kepolisian harus berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada masyarakat, terutama ketika persoalan yang dihadapi berkaitan dengan konflik atau status tanah.

“Kalau memang ada perintah dari Kapolri, masyarakat juga berhak tahu konteksnya. Jangan hanya disebut ada perintah menangkap warga, tetapi persoalan tanahnya sendiri belum terang,” ujarnya.

Menanggapi sorotan tersebut, media ini kemudian mengonfirmasi Kasat Intelkam/Sat Intelkam Polres Halmahera Selatan Iptu fahrul,S.H

Dalam klarifikasi resminya, kepolisian justru menegaskan bahwa penyebutan “instruksi Kapolri” bukan merupakan perintah khusus untuk menangkap warga Desa Gambaru.

Iptu Fahrul, Menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah arahan umum kepada seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas pelanggaran hukum, premanisme, serta tindakan anarkis yang mengganggu ketertiban umum.

“Penyebutan instruksi Kapolri yang dimaksud adalah arahan umum kepada seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, premanisme, dan tindakan anarkis yang mengganggu ketertiban umum. Arahan tersebut tidak ditujukan secara khusus untuk menangkap warga Desa Gambaru,” jelasnya.

Klarifikasi tersebut menjadi penting karena sebelumnya masyarakat menangkap adanya kesan bahwa terdapat perintah khusus untuk melakukan penangkapan terhadap warga.

Dengan adanya penjelasan tersebut, publik kini dapat membandingkan antara persepsi yang berkembang di lapangan dengan klarifikasi resmi kepolisian.

Meski telah memberikan klarifikasi, persoalan tersebut belum sepenuhnya selesai.

Sebab, masih terdapat pertanyaan publik mengenai bagaimana penyampaian awal mengenai “perintah Kapolri” dilakukan dalam pertemuan bersama warga dan bagaimana masyarakat kemudian memahami pernyataan tersebut sebagai ancaman penangkapan.

Apalagi, dalam klarifikasi resminya kepolisian sendiri menyatakan bahwa arahan tersebut tidak ditujukan secara khusus kepada warga Gambaru.

Di titik inilah transparansi menjadi penting.

Jika maksud Kasat Intelkam hanya menyampaikan arahan umum terkait penegakan hukum dan menjaga Kamtibmas, maka masyarakat berhak memperoleh penjelasan secara utuh agar tidak muncul kesan bahwa nama Kapolri digunakan untuk memberikan tekanan dalam persoalan lahan.

Sat Intelkam juga memastikan Polri tidak akan melakukan penangkapan secara sewenang-wenang.

“Polri berkomitmen tidak melakukan penangkapan secara sewenang-wenang. Setiap proses hukum hanya akan dilakukan apabila telah terpenuhi unsur pidana dan didukung alat bukti yang sah sesuai KUHAP,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus memperkuat posisi bahwa persoalan tanah tidak otomatis dapat menjadi dasar untuk melakukan penangkapan terhadap masyarakat.

Jika terdapat dugaan tindak pidana, kepolisian harus membuktikan unsur pidananya dan menjalankan prosedur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga Gambaru menilai akar persoalan sebenarnya berada pada status lahan yang hingga kini masih dipertanyakan.

Mereka meminta agar persoalan tersebut diperiksa melalui dokumen pertanahan, sejarah penguasaan lahan, batas-batas wilayah, serta dasar hukum masing-masing pihak.

Sat Intelkam sendiri menyatakan bahwa penyelesaian status lahan sebaiknya ditempuh melalui mediasi bersama BPN, Pemerintah Daerah, atau proses hukum di pengadilan.

Artinya, penyelesaian substansi persoalan lahan semestinya dilakukan melalui mekanisme pertanahan dan hukum, bukan dengan pendekatan yang dapat menimbulkan kesan intimidasi terhadap masyarakat.

Polemik ini pada akhirnya bukan sekadar soal ada atau tidaknya perintah penangkapan.

Yang lebih penting adalah memastikan bahwa masyarakat tidak merasa tertekan ketika mempertanyakan hak mereka.

Jika memang tidak ada perintah khusus untuk menangkap warga Gambaru, maka kepolisian perlu memastikan seluruh komunikasi dengan masyarakat dilakukan secara terbuka dan tidak menimbulkan tafsir bahwa warga sedang berada di bawah ancaman hukum.

Sebaliknya, masyarakat juga harus menghormati proses hukum apabila terdapat bukti dugaan tindak pidana.

Persoalannya kini menjadi jelas: kepolisian menyatakan tidak ada perintah khusus Kapolri untuk menangkap warga Gambaru, sementara masyarakat masih mempertanyakan mengapa narasi tersebut muncul dalam pertemuan sebelumnya.

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dan agar kepercayaan masyarakat terhadap netralitas aparat tetap terjaga.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kasat Intelkam, Kapolres Halmahera Selatan, maupun pihak terkait lainnya guna memastikan seluruh informasi mengenai persoalan Gambaru dapat diuji secara terbuka dan diberitakan secara berimbang.