Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

Laporan Forensik Bongkar Dugaan Bencana Tambang di Kawasi, Kerugian Petani Tembus Rp498 Miliar, Harita Group Terancam Digugat

65
×

Laporan Forensik Bongkar Dugaan Bencana Tambang di Kawasi, Kerugian Petani Tembus Rp498 Miliar, Harita Group Terancam Digugat

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

FAKTAHALMAHERA.COM– Laporan forensik yang disusun WALHI Maluku Utara bersama Konsorsium Pengacara Lingkungan (KAPAL) Maluku Utara membuka dugaan kuat dampak aktivitas pertambangan nikel terhadap bencana banjir lumpur yang berulang di Desa Kawasi, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Akibatnya, potensi kerugian yang dialami petani diperkirakan mencapai Rp498,39 miliar, atau hampir setengah triliun rupiah.

Laporan tersebut merupakan hasil investigasi terhadap 31 warga terdampak yang dilakukan pada Agustus 2025. Temuan itu menyebut banjir yang terjadi berulang kali diduga berasal dari meluapnya sediment pond milik PT Trimegah Bangun Persada (TBP) Tbk, perusahaan tambang nikel di bawah naungan Harita Group, yang berada tepat di belakang permukiman warga.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Endapan lumpur merah menutup kebun-kebun produktif, mencemari sumber air bersih, merendam sekolah, hingga menghancurkan mata pencaharian masyarakat yang selama puluhan tahun bergantung pada sektor pertanian.

Salah satu korban, Irman Larapa Arfani (39), kehilangan hampir seluruh kebun produktifnya yang terdiri dari 700 pohon pala, 750 pohon kakao, 200 pohon pisang, 120 pohon kelapa, dan 200 pohon durian. Potensi kerugiannya ditaksir mencapai Rp94,9 miliar.

Kerugian lebih besar dialami Oktafir Jurumudi (39) yang diperkirakan kehilangan potensi pendapatan hingga Rp312 miliar akibat rusaknya lahan pala produktif miliknya.

Sementara Ridwan Hamadi (50) tercatat mengalami kerugian sekitar Rp74,58 miliar setelah tiga kebunnya rusak dan akhirnya dijual karena tidak lagi menghasilkan.

Empat Kali Banjir, Warga Kehilangan Masa Depan

Laporan mencatat Desa Kawasi diterjang banjir sebanyak empat kali sepanjang 2025, yakni pada 3 Juni, 13–14 Juni, 22 Juni, dan 17 September. Setiap banjir membawa material lumpur merah yang menimbun lahan pertanian hingga belasan sentimeter.

Komoditas pala yang menjadi andalan masyarakat disebut menjadi tanaman yang paling terdampak karena membutuhkan waktu lima hingga tujuh tahun untuk kembali produktif setelah tertimbun sedimen.

Artinya, kerugian yang dialami warga bukan hanya kehilangan hasil panen satu musim, tetapi juga kehilangan sumber penghasilan dalam jangka panjang.

Laporan Akan Dibawa ke Jalur Hukum

Laporan forensik itu disiapkan sebagai dasar gugatan perdata maupun laporan pidana lingkungan hidup terhadap PT Trimegah Bangun Persada.

Selain mengacu pada Pasal 87 dan Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, laporan juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Koordinator Perhimpunan Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede, S.H., M.H., menilai bencana yang menimpa Kawasi tidak lagi dapat dipandang sebagai musibah biasa.

“Hampir setengah triliun rupiah kerugian bukan sekadar angka. Itu adalah kebun yang diwariskan turun-temurun, sumber penghidupan keluarga, pendidikan anak-anak, dan masa depan masyarakat yang hilang akibat lumpur tambang,” tegas Yohanes, Sabtu (27/06/2026).

Menurutnya, perusahaan tidak boleh terus berlindung di balik status badan hukum apabila aktivitas usahanya terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Kami akan segera melaporkan PT Trimegah Bangun Persada dan Harita Group melalui jalur pidana maupun perdata. Bukti awal sudah sangat kuat dan tidak ada alasan lagi untuk menunda proses hukum,” ujarnya.

Soroti Dugaan Kriminalisasi Warga

Laporan juga menyoroti aksi protes warga usai banjir yang berujung pada laporan polisi terhadap sejumlah warga.

Yohanes menilai langkah tersebut bertentangan dengan semangat Pasal 66 UU PPLH, yang melarang kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.

“Ketika petani yang kebunnya tertimbun lumpur justru diproses hukum karena melakukan protes, sementara belum ada pertanggungjawaban dari pihak perusahaan, maka ada pertanyaan besar mengenai keadilan dalam penegakan hukum lingkungan,” katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan KUHP yang baru, pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan tidak hanya kepada individu, tetapi juga terhadap korporasi apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Trimegah Bangun Persada Tbk maupun Harita Group belum memberikan tanggapan resmi atas temuan dalam laporan forensik tersebut maupun berbagai dugaan yang disampaikan.

 

Redaksi: Draken/”