FAKTAHALMAHERA.COM— Penanganan kasus dugaan penipuan jual beli mobil yang dilaporkan warga Kecamatan Obi, Jul Sandy Darma (27), ke Polsek Obi, Polres Halmahera Selatan, Polda Maluku Utara, kini menjadi sorotan serius.
Bukan hanya karena laporan tersebut dinilai berjalan lamban, pihak korban kini juga mempertanyakan keberadaan satu unit mobil yang sebelumnya diamankan di Polsek Obi, namun menurut pihak korban dan kuasa hukumnya, kendaraan tersebut kini sudah tidak lagi berada di lokasi.
Laporan dugaan penipuan tersebut telah masuk sejak Senin, 8 Desember 2025, dengan Nomor: STPLP/13/XII/2025/Polsek Obi. Namun hingga kini, atau hampir satu tahun setelah laporan dibuat, pihak korban mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Situasi semakin menjadi tanda tanya ketika kendaraan yang disebut berkaitan dengan perkara dan sebelumnya diamankan di Polsek Obi kini keberadaannya dipertanyakan.
Kuasa hukum korban, Bambang Joisangaji, secara tegas meminta pihak kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai status dan keberadaan kendaraan tersebut.
Menurut Bambang, apabila benar mobil tersebut sebelumnya diamankan dalam kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani, maka publik dan pihak korban berhak mengetahui secara jelas bagaimana status kendaraan itu serta atas dasar apa kendaraan tersebut tidak lagi berada di tempat pengamanan.
“Persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Kami mempertanyakan keberadaan mobil yang sebelumnya diamankan di Polsek Obi. Sekarang mobil tersebut sudah tidak ada di lokasi. Ke mana mobil itu dan siapa yang bertanggung jawab atas keberadaannya? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” tegas Bambang kepada media ini, Rabu (09/09/2026).
Selain mempertanyakan keberadaan kendaraan, Bambang juga menyoroti lambannya penanganan laporan yang telah dibuat sejak Desember 2025.
Menurutnya, hampir satu tahun bukanlah waktu singkat bagi seorang pelapor untuk menunggu kejelasan proses hukum.
“Kami meminta Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M. untuk segera turun tangan dan mengevaluasi secara serius penanganan kasus ini. Jangan sampai masyarakat yang sudah melapor justru terus dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” desaknya.
Bambang menegaskan, Kapolres perlu meminta penjelasan langsung kepada jajaran Polsek Obi terkait perkembangan laporan tersebut, termasuk status dan keberadaan satu unit mobil yang sebelumnya diamankan.
“Harus ada transparansi. Jangan sampai laporan sudah berbulan-bulan, bahkan hampir setahun, tetapi perkembangan kasus tidak jelas. Ditambah lagi sekarang muncul persoalan mobil yang sebelumnya diamankan tetapi diduga sudah tidak ada lagi di Polsek. Ini wajib dijelaskan,” katanya.
Kasus ini sendiri bermula dari unggahan penawaran satu unit mobil melalui media sosial Facebook oleh seorang pihak kedua. Dari unggahan tersebut, korban kemudian diarahkan untuk melakukan komunikasi lebih lanjut terkait transaksi jual beli kendaraan.
Dalam proses komunikasi, korban mengaku berhubungan dengan seseorang bernama Fahmi, yang disebut sebagai pemilik atau pihak yang menawarkan mobil tersebut dan berasal dari Desa Jikotamo, Kecamatan Obi.
Namun, transaksi tersebut kemudian diduga menimbulkan persoalan hingga korban memilih menempuh jalur hukum dan membuat laporan resmi ke Polsek Obi.
Kini, dua persoalan menjadi sorotan pihak korban: lambannya penanganan laporan dan keberadaan mobil yang sebelumnya disebut diamankan di Polsek Obi namun kini dipertanyakan keberadaannya.
Pihak korban berharap Kapolres Halmahera Selatan tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut dan segera mengambil langkah tegas untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional, transparan dan memberikan kepastian hukum.
Redaksi: Draken/”
















