FAKTAHALMAHERA.COM — Aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan. Kali ini muncul dugaan penguasaan material hasil olahan emas yang dikaitkan dengan Penjabat (Pj) Kepala Desa Kusubibi berinisial Kacong (K).
Seorang sumber yang mengetahui aktivitas di kawasan tersebut, namun meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut material hasil olahan emas dikumpulkan dalam karung dan kemudian dicabut secara bertahap.
Menurut sumber tersebut, dalam satu hari aktivitas pencabutan material olahan emas disebut dapat mencapai sekitar 20 sak. Dari setiap sak, material diduga dicabut dengan ukuran sekitar satu “helem”.
“Dalam satu hari bisa sekitar 20 sak material olahan emas yang dicabut. Dari setiap karung itu diambil dengan ukuran satu helem. Uangnya diduga mengalir ke Pj Kades Kacong,” ungkap sumber tersebut.
Selain dugaan penguasaan material, sumber tersebut juga menyoroti keberadaan Pj Kades Kacong di desa. Menurutnya, Pj Kades disebut hanya berada di Desa Kusubibi selama satu hingga dua hari, kemudian kembali ke Labuha.
“Pj biasanya datang ke desa hanya satu atau dua hari, setelah itu langsung kembali ke Labuha. Kalau datang ke Kusubibi, menurut yang kami lihat, sering langsung menuju lokasi tambang dan tempat tromol,” kata sumber tersebut.
Dugaan tersebut perlu ditelusuri aparat penegak hukum, termasuk dengan memeriksa aktivitas tambang dan tromol di Kusubibi serta alur material hasil olahan emas yang disebut mencapai sekitar 20 sak per hari.
Jika terdapat dugaan aliran keuntungan kepada aparatur pemerintahan desa, aparat juga perlu memastikan sumber dana, mekanisme transaksi, pihak yang mengendalikan material, serta pihak yang menerima hasil ekonominya.
Media ini masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Pj Kepala Desa Kusubibi berinisial Kacong mengenai seluruh dugaan tersebut. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan.
Redaksi: Draken/”
















