FAKTAHALMAHERA.COM – Proyek pembangunan/peningkatan jalan sepanjang kurang lebih 800 meter di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, mendapat sorotan dari Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH).
Proyek yang dikerjakan CV Tri Tunggal Modern tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp1,9 miliar, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dan berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan.
Sorotan muncul karena adanya dugaan penggunaan material Galian C yang diambil dari lokasi yang berada dalam kawasan PPKH. Dugaan tersebut dinilai perlu segera diperiksa karena menyangkut legalitas sumber material yang digunakan dalam pekerjaan proyek pemerintah.
Meski proyek disebut telah memiliki KPPR, BARAH mempertanyakan apakah dokumen tersebut juga menjadi dasar untuk mengambil material dari dalam kawasan hutan. Sebab, menurut informasi yang diterima BARAH, pengambilan material dari dalam kawasan hutan harus memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan atau dasar perizinan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua BARAH, Ady Hi Adam, mendesak Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan bersama pihak kehutanan Provinsi Maluku Utara turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
“Kami mendesak Polres Halsel dan pihak kehutanan Provinsi Maluku Utara turun langsung. Jangan hanya melihat dokumen proyek, tetapi cek juga titik pengambilan material dan status kawasan tersebut,” tegas Ady Hi Adam kepada media ini, Rabu (19/08/2026).
Menurut Ady, aparat perlu memeriksa secara menyeluruh asal-usul material yang digunakan dalam proyek jalan tersebut, termasuk memastikan apakah lokasi pengambilan material berada di dalam kawasan hutan dan apakah telah memiliki persetujuan penggunaan kawasan yang dipersyaratkan.
“Kalau memang material diambil dari dalam kawasan hutan, harus jelas dasar hukumnya. KPPR untuk proyek jalan jangan kemudian dianggap otomatis memberikan kewenangan mengambil material dari kawasan hutan,” ujarnya.
BARAH juga meminta Dinas PUPR Halsel memberikan penjelasan terbuka mengenai sumber material yang digunakan oleh kontraktor dalam proyek tersebut. Hal ini dinilai penting karena proyek tersebut menggunakan anggaran negara yang bersumber dari DAK.
“Pembangunan jalan tentu kami dukung karena menyangkut kepentingan masyarakat. Tetapi pembangunan tidak boleh mengabaikan aturan. Kalau materialnya legal, silakan dibuktikan. Kalau ada persoalan perizinan, aparat harus menindaklanjutinya,” kata Ady.
Ia menegaskan, Polres Halsel dan pihak kehutanan tidak boleh membiarkan dugaan tersebut tanpa pemeriksaan di lapangan.
“Jangan sampai proyek pemerintah berjalan, tetapi di sisi lain ada dugaan pengambilan material dari kawasan hutan tanpa persetujuan. Polisi dan kehutanan harus turun, cek lokasi, cek koordinat, cek dokumen, dan buka hasilnya kepada publik,” tegasnya.
Sementara itu, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait mengenai dugaan penggunaan material Galian C dari kawasan PPKH tersebut.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi yang diterima redaksi dari pihak CV Tri Tunggal Modern maupun Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Selatan.
BARAH berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional sehingga masyarakat mendapatkan kepastian mengenai legalitas proyek maupun sumber material yang digunakan.
















