Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

Satgas PKH Sita 148,25 Hektare Lahan Tambang Ilegal PT Weda Bay Nickel di Halteng: Siapa Dalang di Baliknya

144
×

Satgas PKH Sita 148,25 Hektare Lahan Tambang Ilegal PT Weda Bay Nickel di Halteng: Siapa Dalang di Baliknya

Sebarkan artikel ini

Halmahera Tengah, Maluku Utara – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan dan menyita 148,25 hektare areal pertambangan milik PT Weda Bay Nickel (WBN) di kawasan industri Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah. Penertiban dilakukan karena aktivitas pertambangan di lahan tersebut terbukti beroperasi tanpa izin resmi.

Tindakan Satgas PKH ditandai dengan pemasangan plang resmi di lokasi tambang yang masuk dalam kawasan hutan negara. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menindak tegas praktik tambang ilegal sekaligus melindungi kawasan hutan yang terancam oleh ekspansi industri pertambangan nikel.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menegaskan bahwa penyitaan lahan ini sejalan dengan mandat Satgas yang dibentuk untuk memberantas aktivitas ilegal, baik perkebunan sawit maupun pertambangan, yang kerap merugikan negara serta merusak lingkungan.

Meski demikian, muncul pertanyaan besar: siapa dalang di balik lahan tambang ilegal seluas 148,25 hektare tersebut?

Hingga kini, tidak ada pihak individu yang secara resmi ditetapkan sebagai penanggung jawab. Namun, beberapa pihak yang berkaitan erat dengan kawasan tersebut antara lain:

PT Weda Bay Nickel (WBN) – perusahaan pemegang konsesi tambang di kawasan IWIP yang merupakan bagian dari jaringan industri nikel terbesar di Maluku Utara.

Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) – kawasan industri yang menaungi sejumlah perusahaan tambang dan smelter, termasuk WBN.

Masyarakat Lokal – sejumlah warga di desa-desa lingkar tambang (Gemaf, Sawai, Lelilef, dan sekitarnya) mengklaim lahan garapan mereka tumpang tindih dengan konsesi perusahaan dan sebagian telah digarap tanpa kejelasan status hukum.

Kasus ini memperlihatkan kompleksitas persoalan lahan di kawasan industri nikel Maluku Utara. Di satu sisi, negara menekankan pentingnya investasi untuk mendukung hilirisasi. Namun di sisi lain, pelanggaran izin dan dugaan penyalahgunaan lahan masih kerap terjadi, bahkan melibatkan perusahaan besar.

Penertiban oleh Satgas PKH ini menjadi sinyal keras bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik tambang ilegal, siapa pun aktor yang bermain di baliknya. Publik kini menunggu langkah lebih jauh: apakah ada individu, korporasi, atau pejabat yang akan ditetapkan sebagai pihak paling bertanggung jawab dalam kasus ini.

Kini lahan seluas ratusan hektar itu dikembalikan ke negara dan akan di kelola BUMN.