Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

Tambang Galian C Milik HI Erwin di Desa Sambiki Resmi Kantongi Izin

288
×

Tambang Galian C Milik HI Erwin di Desa Sambiki Resmi Kantongi Izin

Sebarkan artikel ini

FAKTAHALMAHERA.COM – Kegiatan pertambangan galian C yang dikelola oleh HI Erwin di Desa Sambiki, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, kini dipastikan telah mengantongi izin resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan terbitnya izin tersebut, operasional pertambangan galian C di wilayah ini dinyatakan legal, sah secara hukum, dan berada di bawah pengawasan pemerintah.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Izin usaha pertambangan galian C tersebut diperoleh setelah melalui serangkaian tahapan administrasi dan teknis, termasuk pemenuhan persyaratan lingkungan, dokumen pendukung, serta koordinasi dengan instansi terkait. Hal ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai legalitas aktivitas pertambangan yang selama ini berjalan di Desa Sambiki.

Pemilik usaha, HI Erwin, menegaskan bahwa pengurusan izin dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap ketaatan hukum, tata kelola pertambangan yang baik, serta tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. Ia menyebutkan bahwa seluruh kegiatan pertambangan akan dilaksanakan sesuai dengan ruang lingkup izin yang telah diterbitkan.

“Sejak awal kami berkomitmen menjalankan usaha ini secara legal. Izin yang telah terbit menjadi dasar bagi kami untuk bekerja secara profesional, memperhatikan aspek keselamatan kerja, serta menjaga kelestarian lingkungan,” ungkap HI Erwin.

Ia juga berharap keberadaan usaha pertambangan galian C ini dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah, khususnya dalam mendukung kebutuhan material pembangunan infrastruktur di wilayah Kecamatan Obi dan sekitarnya, sekaligus membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal.

Sementara itu, Jul Sandi Darma, yang turut berperan aktif dalam proses pengurusan izin galian C tersebut, menegaskan bahwa seluruh tahapan perizinan telah ditempuh sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah. Menurutnya, proses perizinan dilakukan secara transparan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

“Pengurusan izin ini dilakukan dengan mengikuti seluruh mekanisme yang ada, baik secara administrasi maupun teknis. Semua persyaratan dipenuhi agar aktivitas pertambangan memiliki kepastian hukum dan dapat diawasi secara maksimal oleh pemerintah,” jelas Jul kepada media ini, Minggu (28/12/2025).

Ia menambahkan bahwa keberadaan izin resmi sangat penting untuk menghindari potensi konflik di kemudian hari, baik dengan masyarakat maupun dengan aparat pengawas. Dengan izin yang lengkap, kegiatan pertambangan dapat berjalan lebih tertib dan terkontrol.

“Legalitas adalah kunci utama. Dengan izin resmi, pelaku usaha terlindungi secara hukum, masyarakat mendapat kepastian, dan pemerintah dapat melakukan pengawasan secara optimal,” tambahnya.

Keberadaan pertambangan galian C di Desa Sambiki juga diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi positif, seperti peningkatan pendapatan masyarakat, perputaran ekonomi lokal, serta kontribusi terhadap pendapatan daerah. Namun demikian, pelaku usaha menegaskan komitmennya untuk tetap memperhatikan aspek keberlanjutan dan tidak mengabaikan dampak lingkungan.

Pemerintah daerah melalui instansi terkait terus mengingatkan agar seluruh pelaku usaha pertambangan di Kabupaten Halmahera Selatan mematuhi regulasi dan ketentuan perizinan, serta menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab. Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, aman, dan berkelanjutan di wilayah Maluku Utara.

Dengan telah terbitnya izin resmi ini, praktik pertambangan galian C milik HI Erwin di Desa Sambiki diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lain untuk mengedepankan legalitas, transparansi, dan tanggung jawab sosial dalam menjalankan kegiatan pertambangan.

 

Redaksi: Draken/”